Info update
Loading...
Jumat, 20 Desember 2024

Syah, Putra Asli Takalar Dilantik Sebagai Pejabat Bupati, Hasbi Nahkodai Takalar Gantikan Setiawan Aswad.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar untuk periode kedua, berakhir pada tanggal 22 Desember 2024.

Surat pergantian pejabat ini beredar dengan undangan berlogo Pancasila dengan kop surat Provinsi Sulawesi Selatan, bernomor:400.14.1.1/8935/BIRO Permotda, tanggal 16 Desember 2024.


Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel tersebut, menunjuk Dr. H.Muhammad Hasbi, S.STP.M.AP.,M.I.KOM yang saat ini menjabat Sekda Takalar untuk menggantikan Setiawan Aswad sebagai Pj Bupati Takalar.

Dr.H.Muhammad Hasbi S.STP.M.AP,.M.I.KOM yang alumni SMUN 1 Takalar tahun 1999 yang penjabat Pj.Bupati Takalar mendapat ucapan selamat dari alumninya.

Kamal Rajamuda yang akrab di sapa Dg Tojeng bersama Kaharuddin Dg Gassing yang satu angkatan dengan Sekda Takalar Dr.H.Muhammad Hasbi sekaligus mewakili teman-teman alumninya mengucapakan Selamat atas pelantikannya sebagai Pj.Bupati Kabupaten Takalar, Jumat(20/12/2024).

” Atas Nama Alumni 99 SMUNSA TAKALAR mengucapkan selamat kepada Bapak Dr.H.Muhammad Hasbi yang telah dilantik sebagai Penjabat Bupati Takalar. Kami percaya bahwa Bapak akan membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Takalar dengan kepemimpinan yang penuh dedikasi dan komitmen ” ujar Kaharuddin Gassing yang mewakili alumni 99 SMUNSA TAKALAR.

Ditempat yang terpisah Kamal tojeng juga berharap agar Dr.H.Muhammad Hasbi senantiasa diberi kesehatan, kelancaran, dan kemudahan dalam menjalankan amanah ini. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah Bapak memimpin Kabupaten Takalar.

” Selamat bertugas, Bapak Dr.H. Muhamad Hasbi Daeng Bantang Semoga kepemimpinannya membawa kemajuan yang lebih besar bagi Kabupaten Takalar dan masyarakat luas” pungkasnya.(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top