Polisi Harus Menangkap Yang Diduga Penyerobot Tanak Milik Sudding Dg Mangung.
MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjuangan Ahli waris Sudding Dg Mangung sampai saat ini tetap bergelora atas tanah milik orang tuanya. Termasuk Ahli waris mempertanyakan adanya penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik Tahban Polda Sulsel ?
Menyusul adanya surat sebagai pemberitahuan kepada ahli waris bahwa penyidikan dihentikan. Sebagai orang kecil pihaknya tetap mencari kebenaran atas lokasi orang tuanya yang sudah meninggal karena diklaim oleh orang yang diduga kuat banyak uang yang didukung oleh pemerintah desa terdahulu.
Karena diketahui, bahkan se jumlah pihak mau bersaksi bahwa tanah yang diklaim Saddang itu adalah milik Sudding Dg Mangung sebagai mana dalam dokumen kepemilikan tanah, termasuk dalam hal pembayaran pajaknya. Namun setelah dikalim seseorang yang bernama Saddang tidak lagi keluar SPPT nya.
Apalagi yang bersangkutan diduga kuat kerja sama dengan kepala desa terdahulu diperparah lagi oleh generasi nya yang menggantikan sebagai kepala desa, jelas Kahar.
Lebih jauh dijelaskan Kahar, bahwa kalau lokasi disana dirinya sangat mengetahui lokasi tersebut termasuk milik Sudding Dg Mangung ini, karena dirinya perna jadi ketua BPD didesa tersebut, pungkas Kaharuddin lagi, Senin/6/1/2025.
Dikatakannya lagi bahwa ahli waris Sudding Dg Mangung juga sudah tua bersama istrinya , namun demikian dirinya berjuang karena mempertahankan haknya atas tanah orang tuanya, jelas Kahar saat mendampingi ahli waris.
Tanah milik Sudding Dg Mangung telah diserobot dengan membangun tempat tinggal di atasnya. Adalah lelaki yang bernama Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng.
Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are dengan 800 rupiah permeter yang keseluruhan 2,30 hektar yang terletak dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kec Mandai.
Menurut ahli warisnya, ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada dilokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung. Ujar Supu Rajja suami dari anak Sudding Dg Mangung. (Kudesia) anak langsung dari Sudding Dg Mangung.
Menurut informasi Sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding tersebut. Sehingga sangat keliru dan penuh tipu muslihat kalau sertifikat tersebut menempatkannya ditempat hak orang lain.
Apalagi sertifikat yang selama ini diperlihatkan di penyidik Polda Sulsel belum perna dilihat aslinya, termasuk pengecekan lokasinya. Oleh karena itu, atas nama pendamping ahli waris Sudding Dg Mangung berharap penyidik yang ada di Polres Maros betul betul berjalan sesuai kebenaran itu surat.
Karena yang dimiliki ahli waris Sudding Dg Mangung adalah tercatat dalam dokumen kepemilikan desa. Hal inilah yang dipegang anaknya yang bernama Ibu Kudesia istri dari Supu Dg Rajja, atas nama ahli waris inilah yang selama ini kami dampingi dan perjuangannya sudah lama sekali, beber Kaharuddin.
Oleh karenanya Polisi harus jeli dan teliti dalam menangani perkara tanah tersebut, jangan karena informasi yang tidak Palit lalu ada korban. Karena seperti inilah yang dialami ahli waris Sudding DG Mangung. Tanah milik orang tuanya, resmi dengan kepemilikan surat atas nama Sudding Dg Mangung, tanahnya diambil orang dengan membangun rumah diatasnya dengan membawa sertifikat yang tidak pada tempatnya, jangan dibiarkan pelaku seperti ini hanya karena uangnya ? Ujar ahli warisnya Ibu Kudesia bersama suaminya yang didampingi Kaharuddin.
Sementara sertifikat tersebut tidak berada dalam lokasi milik tanah Sudding. Artinya sertifikat berada di tempat lain, namun didudukkan di tanah milik Sudding yang telah membangun rumah diatasnya, ujar Kahar lagi.
Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding, beber Sudding Dg Mangung yang didampingi Kaharuddin.
Menurut Kahar, dirinya sangat tau kalau lokasi sekitar disitu karena dia perna penjabat DPD Desa. Sehingga sangat menghapal posisi tanah dan pemiliknya, ujarnya
Kades setempat ini memang ditengarai banyak melakukan hal-hal yang merugikan warga kecil yang tidak berdaya. Semoga aparat bisa melindungi warga yang tidak berdaya dalam kepemilikan tanah yang diserobot orang berduit, ujar Kaharuddin lagi.
Kasus dugaan perampasan hak milik ini , telah masuk diranah penegak hukum kepolisian Polda Sulsel. Namun rupanya belum mendapatkan penanganan yang adil, karena setelah korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib , Sudding sebagai ahli waris bersama istrinya mendapatkan intimidasi bahkan ditakuti dengan ingin ditangkap, beber Sudding Dg Mangung baru-baru ini dirumahnya.
Dirinya sudah melapor sejak tahun 1993 sampai sekarang, dirinya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris suami dari Kudesia, anak langsung dari Sudding Dg Mangung. Itulah sebabnya dirinya berharap tanah milik mertuanya bisa didapatkan kembali setelah ada orang yang membangun dilokasi tersebut.
Salah tempat lalu menunjuk dilokasi yang sudah ada pemiliknya sesuatu yang tidak boleh dibenarkan. Hukum harus tegak. Semoga penyidik Polres Maros bekerja secara profesional melihat siapa pemilik sebenarnya tas lahan yang selama ini tercatat dalam dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Kahar menjelaskan bahwa ini segera ada kejelasan penanganan kasusnya karena dikembalikan dari Polda Sulsel kepada penyidik Polres Maros yang tadinya ditangani Polda Sulsel, bahkan sudah mengeluarkan penghentian penyidikan. Polda Sulsel hanya mendapatkan laporan ada sertifikatkat yang dimiliki terlapor, pada hal sertifikat itu bodong alias diduga tidak berada diposisi tanah milik Sudding Dg Mangung. Oleh karena itu ahli waris sangat berterimakasih kepada penyidik Polres Maros karena sudah bekerja dan menangani kasus dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Sudding Dg Mangung, agar bisa selesai dengan baik.
Menurut informasi bahwa penyidik sudah beberapa kali memberi panggilan kepada oknum yang diduga penyerobot, namun yang bersangkutan tidak mau datang. Bahkan dalam waktu dekat akan di panggil kembali kalau perlu penyidik menggunakan kewenangannya dengan memanggil paksa, ujar Kahar melalui sambungan selulernya baru-baru ini.
Sementara yang bersangkutan yang diduga telah membangun rumah dalam lokasi milik Sudding Dg Mangung sampai kini belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang . (RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar