Info update
Loading...
Senin, 24 Februari 2025

Kejari Takalar "Kerangkeng" DUA Tersangka Kasus Proyek Talud Tanakeke.


Dua tersangka proyek Pekerjaan Talud Tanakeke bermasalah memakai baju orange saat digiring ke rumah Tahanan.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke.

Proyek yang diketahui berlokasi di Desa Tompotana – Maccini Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke tersebut menelan biaya sebesar Rp.1,6 miliar dari APBN tahun 2023.

Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam keterangannya menyampaikan bahwa,
telah ditetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JM (PPK) dan JH (penyedia).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan Inspektorat Takalar terhadap pekerjaan ini, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 600 juta,” terang Tanriawaru kepada Wartawan, Senin (24/2/2025).

Kedua tersangka kata Kajari, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang berlaku sejak hari ini, 24 Februari sampai tanggal 15 Maret 2025,” tambahnya.

Tenriawaru juga membeberkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi dalam kurun waktu satu minggu kedepan.

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam, kedua tersangka kemudian dibawa dan ditahan di Lapas kelas II B Takalar.(RED/MIH)

Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top