Info update
Loading...
Kamis, 27 Februari 2025

Rugikan Keuangan Daerah, Perencanaan Proyek UMKM Galesong Dinilai Tidak Efektif, PERAK Layangkan Laporan KPK

Mantan Bupati Takalar bersama mantan Kadis PUPR diduga ada diproyek bermasalah UMKM ?


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Rugikan keuangan Daerah, atau keuangan negara Perencanaan Proyek UMKM Galesong Dinilai Tidak Efektif,  PERAK Layangkan Laporan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dikarenakan ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kemungkinan besar pelaporan resminya tepat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak gunakan konsep Pentahelix, proyek pembangunan kios UMKM yang sumber dananya pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berujung tak bermanfaat. Kata "Total Los" sudah dipastikan karena sejak dibangun 2022 lalu hingga Pebruari 2025 tahun ini, bangunannya tak difungsikan hingga mengalami kerusakan.

LSM PERAK yang mengikuti perkembangan publikasi menanggapi serius dan dalam waktu dekat akan melaporkan ke institusi penegak hukum.

"Kami sudah lakukan pulbaket dan puldata, dalam waktu dekat laporan kami masukkan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kamis (27/2/25).

Kata Burhan, dikarenakan ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Dia juga membeberkan, ketiga proyek tersebut jika ditinjau dari asas manfaatnya proyek tersebut sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.

Lagian lanjutnya, Proyek yang menelan dana PEN Rp 9 M ini juga diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan. "Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya," tanyanya.

Pihaknyapun menekankan, perlu dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunannya, mulai dari KPA, PPK dan  konsultan perencananya.

"Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan  dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut dengan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.     (RED/MIH/KOMBES TUJUA)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top