Info update
Loading...
Jumat, 04 April 2025

Ahli Waris Soepoe Bin Baso Bersatu Menjual Lokasi Es Pacuan Kuda.


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli Waris Soepoe Bin Baso perihal Tanah Ex Pacuan Kuda yang berlokasi di Kelurahan Bontoduri, Kec Tamalate. Kini semakin terang, menyusul semua anak dari 4 istri bersatu, sepakat mengikat perjanjian di Notaris bersama Kuasa Hukumnya.

Hal ini bisa terjadi berkat keteguhan dan kesabaran seorang  kuasa hukumnya, Andi Surya Citra Lestari, SH bersama Basri SH sehingga bisa bersatu. Puluhan tahun bahkan hampir 15 tahun semua anak Soepoe Bin Baso bertikai dalam hal kewarisan tanah peninggalannya.

Namun keuletan, kesabaran dan tangan dingin seorang Advokat bisa mempersatukannya.  Perihal Pengesahan Rincik Atas NamaSoepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. 

Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah. 

Sehingga kalau ada tercoret tentu menjadi pertanyaan serius, siapa yang coret dan kepada siapa berpindahnya tanah Supoe baso ? 

Karena ahli waris tidak pernah memindahkan baik dalam jual beli maupun cara lain. Kami ahli waris semua dari empat istri tak pernah menjual ataupun memindah kepemilikan kepada siapapun juga. 

Kalau perihal YOSS itu sudah berakhir dengan sendirinya, sebagaimana aturan perjanjiannya, sebagai hak pakai saja. 

Jadi kalau ada yang dianggap tercoret tanpa sepengetahuan ahli waris tentu menjadi serius sebagai kesalahan dari bagian pencatatan pihak pemerintah kecamatan waktu itu. 

Karena kami sudah lama perjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris dari Supoe Baso, terang Zainuddin anak dari Hj Saming (99 THN) anak langsung dari Soepoe Bin Baso.


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top