Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Jumat, 21 November 2025
Apa Gerangan Ruang Kerja Kantor Gubernur Sulsel Ikut Di Geladah Tim Pidsus Kejaksaan ?

Apa Gerangan Ruang Kerja Kantor Gubernur Sulsel Ikut Di Geladah Tim Pidsus Kejaksaan ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Gerak cepat bagi Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar mendapatkan jempol untuk penegakan hukum khsusnya dugaan Koruspsi, Kamis, 20/11/2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek hortikultura pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.45 Wita dan dikawal ketat personel Pomdam XIV/Hasanuddin.

Ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjadi salah satu titik yang diperiksa intensif.

"Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar," kata salah satu petugas kejaksaan yang saat itu ikut menggeledah.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Kantor Gubernur menjadi lokasi ketiga yang digeledah kejaksaan setelah sebelumnya penyidik mendatangi sebuah rumah di Kabupaten Gowa dan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

Di kantor TPHBun, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Sub bagian Keuangan. (Redaksi)

Selasa, 18 November 2025
Mirwan SH Sukses Raih Gelar Magister Hukum, Siap Lebih Profesional dalam Dunia Kepengacaraan

Mirwan SH Sukses Raih Gelar Magister Hukum, Siap Lebih Profesional dalam Dunia Kepengacaraan

 



MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjalanan panjang Mirwan SH dalam menyelesaikan pendidikan Magister Hukum akhirnya membuahkan hasil, Hari ini Rabu /19/11/25 Wisudah S2 nya bersama 286 orang bertempat di Claro Hotel.


Pria kelahiran Takalar yang telah berkeluarga dengan seorang istri, Nur Raysia Dwi Putri, serta dua anak, Salsabila Nadifa Mirwan dan Syabil Putra Mirwan, mengaku pencapaian ini bukanlah sesuatu yang diraih dengan mudah. Penuh Lika liku untuk sampai di penghujung ini.


Di tengah kesibukannya sebagai pengacara yang kerap menangani berbagai perkara di wilayah Gowa, Jeneponto, Takalar, hingga Makassar sampai Maros, Mirwan tetap menunjukkan kegigihan dan kesabaran dalam menuntaskan studinya. “Bukan hal mudah membagi waktu antara keluarga, pekerjaan, dan kuliah, tapi alhamdulillah semua bisa saya lewati,” ujarnya.

Dengan gelar Magister Hukum yang kini disandangnya, Mirwan berharap dapat semakin profesional dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara. Ia juga menegaskan keinginannya untuk membantu lebih banyak masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum, tanpa memberikan beban berlebih kepada mereka.

Saat ini, Mirwan SH aktif bernaung dan membina lembaga ELHAN RI serta menjalankan Law Firm Mirwan, yang menjadi wadah pengabdiannya dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat luas.

Pencapaiannya menjadi inspirasi bahwa kesuksesan dapat diraih oleh siapa saja yang tekun dan tidak menyerah, meski berada dalam berbagai keterbatasan waktu dan tantangan, ujarnya melalui Pesan WhatsApp kepada Redaksi Media Indonesia Hebat saat dikonfirmasi. (Redaksi/MIH/KS).

SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA Terus MEMANAS, AHLI WARIS PAMMUSURENG MENGAKU PEMILIK SAH, SEBUT JK DAN GMTD TAK PUNYA SEJENGKAL TANAH DI LOKASI YANG DIKLAIM Itu ?

SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA Terus MEMANAS, AHLI WARIS PAMMUSURENG MENGAKU PEMILIK SAH, SEBUT JK DAN GMTD TAK PUNYA SEJENGKAL TANAH DI LOKASI YANG DIKLAIM Itu ?

Putusan PK yang dimenangkan oleh Pammusureng /Nurhayana.

MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Konflik tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar terus kembali memanas setelah pihak ahli waris Pammusureng menegaskan bahwa dua perusahaan besar yang selama ini mengklaim kepemilikan—yakni pihak NV Hadji Kalla (JK) dan GMTD/Lippotidak memiliki dasar kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan itu.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Mukhtar Jaya, orang kepercayaan keluarga Pammusureng, yang menegaskan bahwa seluruh tanah yang kini dipersoalkan telah dibeli oleh Pammusureng melalui CV Tanah Air sebelum tahun 1900, dari pemilik tanah adat/Karaeng yang dianggap sebagai pemilik pertama di kawasan tersebut.

Lokasi yang dipersengketakan oleh GMTD dengan NV Hadji Kalla. 

Semua lokasi yang sekarang diklaim itu sudah dibeli lebih dulu oleh Pammusureng dari pemilik pertama tahun 1985-1990. Ada AJB, rincik, dan sertifikatnya jelas. Bahkan batas-batasnya tertulis berbatasan dengan tanah Pammusureng,” ujar Mukhtar Jaya.

KLAIM: GMTD/LIPPO “Tidak Punya Sejengkal Pun” Tanah khusus di Lokasi yang Dipersoalkan ini kalau mengacu di dokumen masing masing-masing.

Menurut MJ, GMTD atau Lippo tidak memiliki tanah apa pun pada lokasi sengketa tersebut.
Ia menyebut kawasan yang diklaim perusahaan itu justru merupakan bidang AJB yang telah lebih dulu dimiliki  Pammusureng sebelum 1990. Hanya saja banyak orang yang mengakuinya. Kalau dilokasi ini dari dulu hanya Pammusureng dan Mulyono Tanuwijaya yang saling klaim, bahkan puluhan tahun Mulyono Pasan papan bicaranya dengan menempatkan penjaga nya, mengapa tiba tiba atau beberapa bulan ada GMTD ataupun JK yang berseteru ?.

MJ menegaskan bahwa keluarga Pammusureng memegang dokumen lengkap kepemilikan, termasuk riwayat tanah adat dari Karaeng hingga kepemilikan Hamid Lau, sebelum akhirnya dibeli oleh Pammusureng.

JK Disebut Hanya Memiliki Tanah Darat, Bukan Tanah Empang

Mukhtar Jaya juga mengungkapkan bahwa pihak JK hanya membeli tanah darat, bukan lokasi empang yang kini diperebutkan kalau mengacu di surat asal dia membeli, itu juga sama sekali bukan dilokasi ini yang diklaim, jangan sampai Sertifikat yang dibawahnya itu berada dilokasi lain atau jauh dari titik yang di klaimnya itu ?

JK membeli belakangan karena dikatakan dari cucu karang, itu juga terbukti dalam dokumen penjualnya adalah cucu dari Karaeng. Sementara tanah tersebut sudah dijual langsung dari pemilik pertama (Karaeng) kepada Pammusureng melalui Hamid Dg Lau. Itupun tanah yang saat ini diperebutkan kedua perusahaan besar tersebut. Jadi masing-masing punya lokasi berbeda, tidak tumpang tindih.” kalau lokasi Pammusureng tanahnya dulu dijaga oleh Mannyombalang   Dg Solong dulu, itulah yang dia klaim sebagai penjual ikan yang katanya masa penjual ikan punya tanah seluas itu ?

Semua orang tau bahwa Mannyombalang Dg Solong adalah penjaga tanahnya Pammusureng yang dulu pelihara ikan di Empang milik Pammusureng yang sudah dibeli dari pemiliknya.

Demikian halnya bapak Baso Daeng Manye yang diberi kepercayaan untuk mengawal Pammusureng karena selalu dirumah nya berkumpul setiap hari dulu. Baso Daeng Manye inilah yang memanggil Mannyobalang Dg Solong  menjaga tanah Pammusureng Sampai meninggal, beber salah satu anak dari Baso Daeng Manye.

Putusan PK: Gugatan Mulyono Tanuwijaya & Intervensi NV Hadji Kalla Ditolak MA.

Masalah ini sebelumnya sudah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, gugatan Mulyono Tanuwijaya yang disertai gugatan intervensi dari NV Hadji Kalla ditolak MA, sebagaimana bukti putusan dari Mahkamah Agung beber MJ.

PK sudah jelas ditolak. Artinya, surat-surat Pammusureng tetap sah atas kepemilikan lokasi tersebut.” tegas MJ.

Total hampir 33 Hektare, tanah Pammusureng kalau melihat dokumen yang dibeli disekitar lokasi yang diklaim JK dan GMTD.

MJ menyebut bahwa total tanah keluarga Pammusureng di area yang kini disengketakan mencapai hampir 32 hektare lebih yang terbagi atas lokasi bagian depan dan bagian belakang, masing masing-masing luasnya 16 hektar lebih Pammusureng dulu memang bekerja sebagai pembeli lahan warga, makanya dia mendirikan CV atas nama CV Tanah Air khusus membeli tanah warga, lengkap dengan surat pembelian seperti AJB, kuitansi pembelian bahkan berbentuk Sertifikat, ujar MJ lagi.

Pihak keluarga telah menyurati berbagai instansi, termasuk Kecamatan Tamalate, BPN, hingga Polda Sulsel, agar lahan tersebut bisa dieksekusi sesuai putusan PK oleh ahli waris Pammusureng/Nurhayana CV Tanah Air.

Lokasi tersebut perna berperkara antara Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan NV Haji Kalla selaku penggugat Intervensi. Oleh sebab itu pihak ahli waris Pammusureng agar pihak yang mengklaim secara sepihak agar berhenti memperkeruh suasana, mengingat lokasi tersebut adalah milik orang tuanya.

Penggugat intervensi melawan ahli waris Andi pemmusureng di mana dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan gugatan Insinyur Mulyono Tanu Wijaya dan intervensi NV Haji Kalla dinyatakan ditolak dan hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 218 pk/pdt/2005,

Itu berarti Jusuf Kalla selaku pemilik NV, Hadji Kalla belum sepenuhnya adalah pemilik lahan tersebut karena pembeliannya dari Mangiruru Daeng Ngemba, adalah orang tua dari Andi Ici dan perlu diketahui bahwa Mangiruru Daeng Ngemba adalah orang yang di berikan kuasa dari anak Andi Pallawa Rukka untuk menjual ke Jusuf Kalla. Sementara Andi Pallawa Rukka tidak memiliki tanah ditempat itu.

Sementara Objeknya bukanlah di atas tanah penguasaan JK yang sekarang mereka kuasai. Akan tetapi di sebelah Utara tanah tersebut sesuai petunjuk keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang nomor 158./pts. PDT. g/1995/PN Ujung pandang.

Demikian halnya asal Rincik milik JK Nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya yang berarti tanah Darat, sementara lokasi tersebut adalah tanah Empang milik Pammusureng. Hal ini dikatakan untuk meluruskan banyaknya pemberitaan sepihak dari pihak H.Kalla dan juga pemberitaan  dari GMTD yang mengklaim lokasi tersebut. Sementara itu pihak JK dan GMTD sampai saat ini belum dapat konfirmasinya, kecuali hanya melihat beritanya yang selama ini edar (Redaksi/MIH/Tim).


Senin, 17 November 2025
HEBAT, RIBUAN PPPK DI SULSEL RESMI TERIMA SK PENGANGKATAN

HEBAT, RIBUAN PPPK DI SULSEL RESMI TERIMA SK PENGANGKATAN

 


Usai penyerahan SK secara simbolis oleh Gubernur, PPPK diajak foto bareng dengan semangat kebahagiaan dan kegembiraan dibawa teriknya matahari dihalaman  Kantor Gubernur Sulsel.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) RIBUAN PPPK DI SULSEL RESMI TERIMA SK PENGANGKATAN)– Suasana penuh haru dan antusiasme pecah di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada pagi tadi, Senin/17/11/25, ketika ribuan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Para pegawai yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Sulsel itu memadati area kantor sejak pagi hari, menantikan momen yang telah lama dinanti dalam penerimaan SK PPPK tahap 2 tahun 2025.

Ribuan PPPK larut dalam kebahagian setelah menerima SK dari pemerintah melalui Gubernur Sulsel. H.Andi Sudirman Sulaiman, Senin/17/11/25.

Setelah melalui proses seleksi dan penantian panjang, ribuan PPPK itu akhirnya dapat bernapas lega saat nama mereka dinyatakan lolos dan sah diangkat sebagai abdi negara. Kegembiraan tampak jelas dari raut wajah para penerima SK, yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka mengabdi.


PPPK bisa tersenyum bahagia setelah penantian yang panjang salah satu kelompok penerima SK PPPK dari SMAN 3 Kab Gowa-Sulsel (Foto Dok Aswani .S.Sn)

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan, H.Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur serta harapannya kepada seluruh PPPK yang baru saja diangkat. Ia menekankan bahwa amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

“Saya berharap seluruh PPPK yang menerima SK hari ini benar-benar menjalankan tugasnya dengan komitmen yang besar. Negara telah memberikan penghargaan dan kepercayaan tertinggi, maka saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat bekerja dengan rajin, jujur, dan penuh integritas,” ujar Gubernur Sulsel dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa kehadiran PPPK baru ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pelayanan publik di Sulawesi Selatan. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur untuk menjaga etika kerja, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Acara penyerahan SK berlangsung dengan tertib dan meriah. Para penerima SK tampak saling mengabadikan momen bersejarah tersebut bersama keluarga dan rekan kerja mereka.

Dengan diterimanya SK ini, ribuan PPPK resmi memulai langkah baru sebagai abdi negara yang siap berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sulsel.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Sulsel, Hj Fatmawati Rusdi beserta Sekprov Sulsel, H Jufri Rahman beserta sejumlah OPD tingkat Sulsel menyaksikan upacara penyerahan SK 4000 ribu lebih tahap ke 2 lolos PPPK tahun 2025. Menurut Gubernur Sulsel,H.Andi Sudirman Sulaiman sudah lebih 20 ribuan terangkat dan mendapatkan SK selama dia menjabat Gubernur. Oleh karenanya pihaknya berharap bahwa harus talenta dan rajin menjalankan tugasnya masing masing-masing, pungkas nya. Silahkan bekerja dengan baik, perlihatkan kinerja terbaiknya, demi bangsa dan negara kami yang menilai dan akan memberikan terus motivasi.

Sejumlah PPPK tahap 2 mendapatkan suprise dari Gubernur Sulsel, H.Andi Sudirman Sulaiman berupa uang Cash bagi yang single peren 10 anak diberi uang Rp 5.000.000 juta,  dan masing masing Rp  1.200.000 untuk 10 orang bagi yang sisa masa kerjanya bervariasi seperti 4 bulan, 8 bulan dan sisa 1 Tahun lagi sudah pensiun .(RED/MIH/KS)


Jumat, 14 November 2025
Diduga Tertipu hingga Rp 45 Juta, Oleh Staf BPD Sulsel ?

Diduga Tertipu hingga Rp 45 Juta, Oleh Staf BPD Sulsel ?

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT)  Seorang warga bernama Dg Matta mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang didalangi oleh seseorang yang disebutnya sebagai staf salah satu kantor BPD Sulsel. Peristiwa ini diduga menyebabkan kerugian total mencapai Rp 45 juta, belum lagi uang tambahan Rp 10 juta sebanyak tiga kali transfer ke yang bersangkutan.

Menurut penuturan Dg Matta, terlapor yang disebut bernama Uci awalnya menawarkan bonus tertentu dengan syarat korban harus terlebih dahulu membayar sejumlah dana untuk kebutuhan “administrasi daerah”. Merasa percaya, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta sebanyak tiga kali.

“Saya kirim uang karena dijanjikan bonus. Tapi setelah itu orangnya sulit dihubungi, bahkan nomor HP-nya sudah tidak aktif,” ujar Dg Matta dengan nada kesal.

Korban mengaku mulai curiga setelah beberapa kali melakukan negosiasi untuk bertemu, namun pihak yang bersangkutan tidak pernah datang sesuai janji. Ia kemudian menyimpulkan bahwa dirinya telah tertipu dan berencana membawa kasus ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Identitas terlapor dan status kepegawaiannya juga masih menunggu konfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi resmi, sehingga masyarakat berharap adanya klarifikasi dan penanganan cepat dari pihak berwenang.(Redaksi)


Rabu, 12 November 2025
AHLI WARIS PEMILIK Sertifikat 37 Bongkar Dugaan Permainan Mafia tanah, Sertifikat 37 Dianggap  Batal ?

AHLI WARIS PEMILIK Sertifikat 37 Bongkar Dugaan Permainan Mafia tanah, Sertifikat 37 Dianggap Batal ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemilik Sertifikat mengecam keras adanya dugaan praktik mafia tanah yang menyasar lahan miliknya yang terletak di kawasan strategis Jalan IR SUTAMI/TOL pas DI DEPAN HINO, Makassar Sulawesi Selatan. 

Bagaiman mungkin Sertifikatnya 37 miliknya itu dianggap batal ? Siap yang batalkan ? Kepada siapa yang diuntungkan ?Oleh karenanya, AHLI Waris menyebut ada rekayasa yang melibatkan pihak Mafia tanah atas terbitnya sertifikat baru kemudian sertifikat 37 dianggap batal ?

“Ini kebohongan besar dan rekayasa yang menyakitkan bagi pemilik Sertifikat Permainan Dengan alasan TDK di dapat Sertifikatnya di Arsip, dan SDH di Batalkan beberapa tahun lalu. Jangan main-main di Makassar ini,” tegas Ahli Waris saat meninjau langsung lokasi lahan seluas 37,000, hektar baru baru ini.

Lebih jauh diungkapkan, lahan yang kini berada di kawasan strategis INDUSTRI Pergudangan Parangloe Makassar ini sudah meresahkan pemilik lahan karena seringnya ada Permainan seperti ini. 

Ini lahan kita sejak dulu miliki dengan bukti surat beruoa Sertifikat” ujar Ahli Waris dengan nada sangat kesal . Permainan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada proses hukum, oknum BPN harus bertanggung jawab.

Ahli waris pemilik Sertifikat 37 menilai ada rekayasa dalam proses hukum dan administrasi yang membuat lahan miliknya kini dipersoalkan. Ia menuding ada permainan yang melibatkan korporasi besar dan oknum aparat termasuk dugaan di tujukan kepada BPN, pungkas nya.

“Iya, ini permainan. Kita punya bukti lengkap, surat, sertifikat, dan pengakuan  resmi. Dari ahli waris sejak THN 60,an SDH di daftar atas nama kita, Kalau dipaksakan juga, itu namanya perampokan,” ucapnya dengan nada marah 

Ahli waris juga mengkritik keras Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap lalai dalam proses penerbitan sertifikat yang baru, harus BPN bertanggung jawab. Ia menyebut pelaksanaan penerbitan sertifikat yang baru tanpa prosedur sah adalah bentuk penipuan dan bagian dari Mafia tanah ?.

“Eksekusi harus didahului dengan pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Tidak ada. Ini semua rekayasa,” tegasnya.

Pihak Ahli waris menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi aset yang dinil...... saat inspeksi lapangan.

“Kami memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum. Ini investasi lama kami kuasai rawat. Jika ada penguasaan sepihak, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Ahli waris di lokasi.

Lahan yang kini tengah dalam tahap pruktif berapa Empang pemadatan itu berlokasi di seberang HINO Jalan TOL Poros Makassar Bandara Sultan Hasanuddin internasional dan menjadi bagian dari rencana pembangunan kawasan per,gudangan terpadu Parangloe

Ahli waris menjelaskan, lahan tersebut dari THN 60,an Orang tua saya menguasai sampai Sekarang dan terbit sertifikat. Pihak BPN punya tanggung jawab untuk memperlihatkan dokumen nya kembali. Sertifikat dalam satu lokasi tidak boleh ganda kepemilikan, jelas ahli waris kepada wartawan baru baru ini. (RED MIH/KS)

Minggu, 09 November 2025
Komisi XIII DPR Desak Pengungkapan Sindikat Penculikan Anak Lewat Kasus Bilqis

Komisi XIII DPR Desak Pengungkapan Sindikat Penculikan Anak Lewat Kasus Bilqis

 


JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus penculikan Bilqis, anak berusia empat tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, mendapat sorotan luas dari publik. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat penculikan dan penjualan anak di Indonesia.

“Kami menilai penculikan Bilqis ini merupakan fenomena gunung es yang menunjukkan adanya sindikat penculikan dan perdagangan anak di bawah umur di Indonesia. Kami mendesak aparat kepolisian segera membongkar sindikat ini agar anak-anak Indonesia dapat hidup dengan aman,” ujar Mafirion, Senin (10/11/2025).

Mafirion menilai, pola dalam kasus Bilqis menunjukkan indikasi kuat adanya keterlibatan sindikat terorganisir. Seorang anak yang diculik di Makassar bisa dengan cepat berpindah ke daerah lain.

“Bayangkan, seorang perempuan menculik korban di area playground di Makassar, kemudian menjualnya kepada pembeli di Sukoharjo seharga Rp 3 juta. Dari sana, korban kembali dijual kepada orang lain dengan harga Rp 30 juta. Rantai ini menunjukkan adanya pasar gelap perdagangan anak, lengkap dengan pelaku, pembeli, dan perantara yang saling berkomplot,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian yang berhasil menemukan Bilqis dalam waktu relatif singkat. Ia berharap keberhasilan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan anak lintas daerah.

“Penemuan korban di Jambi mengindikasikan adanya jalur khusus yang digunakan sindikat perdagangan anak. Kepolisian perlu menelusuri siapa saja yang terlibat, bagaimana pola pergerakannya, serta siapa otak di balik operasi ini,” ujarnya.

Legislator asal Riau tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat penculik Bilqis dengan jaringan penculikan internasional. Menurutnya, hal ini mungkin terjadi mengingat cepatnya perpindahan korban dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Kasus Bilqis harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai perdagangan anak di Indonesia. Keberhasilan menemukan korban saja tidak cukup; yang terpenting adalah membongkar dan memberantas sindikatnya hingga ke akar,” pungkas Mafirion. (RED/MIH/KS)

Random Post

Back To Top