Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Kamis, 21 Agustus 2025
Mulyono Tanuwijaya, H.Tauphan Digugat Kepemilikannya Oleh Yayasan Kertas Gowa Atas Empang Salodong.

Mulyono Tanuwijaya, H.Tauphan Digugat Kepemilikannya Oleh Yayasan Kertas Gowa Atas Empang Salodong.


Sidang gugatan atas dugaan pengakuan kepemilikan atas lahan Empang Salodong 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Bertempat di ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH Gugatan Sengketa pengakuan kepemilikan lahan empang di kawasan Salodong, Makassar seluas 52,09 hektar telah memasuki persidangan ke tiga, Dihadiri kuasa penggugat dan beberapa instansi tergugat, seperti BPN dan pihak lainnya yang tergugat.

Pada persidangan ketiga hari ini, Kamis/21/8/25 yang berlangsung diruang sidang Oemar Seno Adji, SH, setelah hakim membuka nya proses tidak panjang, lalu Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada para pihak, dengan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat maupun yang berkepentingan dalam kasus gugatan tersebut. Setalah itu dijadwalkan waktu bersidang selanjutnya tanggal 2 September 2025.

Tauphan Ansyar Nur diduga memegang  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan milik yayasan kertas Gowa. Yang mana pembelian tanah tersebut di lakukan yayasan kertas Gowa pada tahun 1974, tahun 1975, dan tahun 1976. Dari pemilik tanah yang sebagian besar adalah warga setempat sebagai mana data yang ada di Yayasan Kertas Gowa.

Pembelian tanah yang di lakukan oleh Yayasan kertas Gowa dari warga itu sudah ada yang bersertifikat dan sebagian besar masih rincik.

Sedangkan SHGB yang di buat oleh PT Tompo Dalle ( pemilik atas nama Tauphan Ansar nur) itu tidak diketahui dari mana dasar pembuatan SHGB nya, ujar Daeng Anto.

Yayasan Kertas Gowa yang diwakili Made Ali Dg Sarrang resmi menggugat Mulyono Tanuwijaya dan Muh Tauphan Ansyar Nur ke Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan kepemilikan sertifikat Mulyono Tanuwijaya yang menunjuk lahan milik Yayasan Kertas Gowa di kawasan Salodong. Pada hal tanah Empang tersebut adalah milik Yayasan kertas Gowa dengan memegang Sertifikat dan surat rincik serta penguasaan lahan oleh penggarap dari Yayasan Kertas Gowa, ujar Daeng Anto.

Selain itu ada kepemilikan dari Zainuddin Tolla yang sudah dikuasainya sejak hampir 40  Tahun lampau sampai sekarang. Empang Empang yang digarap itu berisi ikan bandeng/Bolu. Bahkan menurut Zainuddin dirinya memegang akte hibah seluas 5,6 hektar di dua lokasi yang digarapnya itu.

Kalau diawal awal lokasi Empang Salodong secara keseluruhan dia kerja lebih dari 30 hektar dengan memanggil orang pekerja Empang, waktu dirinya masih kuat dengan mendatangkan excavator untuk bisa membentuk Empang. 

Jadi menggali agar bisa dalam, lalu membuat pematang nya sampai terbentuk petak petak. Karena dulu sebelum dia kerjakan lokasi itu berbentuk hamparan luas. TDK ada jarak pematang. Setelah dia kerja kan dengan menggunakan excavator maka terbentuklah itu lokasi sampai sekarang bentukannya, makanya setiap petak nya luas luas itu, ujar Zainuddin lagi.

Yayasan Kertas Gowa menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah berdasarkan akta jual beli tahun 1983, di mana lahan tersebut dibeli dari belasan pemilik asli yang ada di Salodong. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Eka Copa atas nama anak perusahaan "Yayasan Kertas Gowa", dengan kuasa pembelian oleh J. Tehupeiory.

“Lahan ini dibeli langsung dari pemilik aslinya, dan seluruh bukti jual beli resmi oleh Yayasan Kertas Gowa didepan notaris. Melalui yang berhak atas tanah empang di Salodong, bukan pihak lain,” ungkap salah satu perwakilan Yayasan kertas Gowa, Daeng Anto, Sabtu, 21/8/25.

Latar Belakang Kerja Sama Gagal.

Dalam keterangan pihak Yayasan, disebutkan bahwa pada awalnya Mulyono Tanuwijaya hanya bertindak sebagai pemberi modal dalam kerja sama usaha dengan perusahaan miliknya yang berdiri di era 1990-an. Modal awal sebesar Rp 450 juta disepakati untuk membiayai usaha tersebut. Namun, karena perusahaannya gagal membangun sesuai rencana, Mulyono diduga berusaha menarik sertifikat asli milik warga dan bahkan menjaminkan dokumen di bank, padahal ia bukan pemilik sah lahan tersebut.

“Perjanjian itu hanya sebatas kerja sama bisnis. Mulyono tidak pernah membeli, tidak menguasai, apalagi memiliki empang tersebut,” tegas kuasa hukum keluarga Yayasan kertas Gowa baru baru ini.

Kesaksian Warga dan Tokoh masyarakat setempat : Yayasan Kerta Gowa adalah Pemilik Sah yang membeli dari dari warga.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk H. Tawang dan Zainuddin Tolla, yang telah menggarap lahan itu hampir dari 40 tahun sampai sekarang masih digarapnya dengan hasil ikan Bolu. 

Lebih jauh di tegaskan, bahwa empang tersebut memang milik Yayasan Kertas Gowa yang pembeliannya lengkap dengan akte beli/sertifikat dari pemilik, didepan notaris, kepemilikan ini lengkap dengan peta blok, pembayaran pajak dan bukti lainnya termasuk penguasaan lahan dari dulu sampai sekarang dipegang Yayasan kertas Gowa, itulah sebabnya saya dan penggarap lainnya tenang didalam menggarap selama hampir 40 tahun masih digarap sampai sekarang lokasi yang kami garap secara keseluruhan 5, 6 hektar sesuai sertifikat yang kami pegang pungkas Zainuddin.

“Kami tahu jelas sejarahnya, lahan ini dibeli Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya yakni PT Eka Copa dari warga melalui J.Tehupiory. 

Mulyono Tanuwijaya hanya muncul sebagai pihak yang menanam modal kerja sama atas perusahannya dulu dan bukan pemilik,” ujar Zainuddin yang disaksikan salah satu kuasa dari Yayasan kertas Gowa baru-baru ini.

Mulyono Tanuwijaya Diduga Terbitkan Sertifikat Bermasalah, atas tanah Empang diantaranya milik Bonang. Waktu itu resmi dibeli Yayasan kertas Gowa melalui J.Tehupiory ?

Pihak Yayasan Kertas Gowa juga menuding Mulyono Tanuwijaya menerbitkan sertifikat bermasalah (bodong) dengan mengatasnamakan dirinya. Pada hal tanah Empang tersebut dibeli oleh J.Tehupiory dari Yayasan Kertas Gowa melalui anak perusahaannya PT Eka Copa. Bukti inilah, sehingga pihak Yayasan Kertas Gowa melalui kuasa hukumnya menggugat keberadaan sertifikat Mulyono Tanuwijaya dan kawan-kawannya di pengadilan Negari Makassar.

“Ini yang kami lawan di PN Makassar. Sertifikat yang ada atas nama Mulyono Tanuwijaya kami duga tidak sah, karena dasar kepemilikan diduga kuat tidak berdasar. "Pemilik Empang hanya tahu Pak Tehu" utusan dari Yayasan Kertas Gowa, dulu adalah PT Eka Copa anak perusahaan dari Yayasan Kertas Gowa. Oleh karenanya warga tidak perna menjual kepada Mulyono Tanuwijaya, melainkan kepada Yayasan kertas Gowa dan dibuktikan lewat akte beli yang dipegang atas nama Yayasan dari dulu sampai sekarang, pungkas sejumlah saksi yang mengetahui benar lahan Empang Salodong Tersebut.

Langkah Hukum Berlanjut

Gugatan ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Makassar, dengan harapan dapat mengembalikan kepastian hukum pemilik lahan dengan luas 52,09 Hektar di hamparan empang Salodong. Pihak Yayasan Kertas Gowa optimistis, dengan bukti akta jual beli serta kesaksian para penggarap, dan dokumen penting lainnya dipegang Yayasan kertas Gowa. Melalui pengacaranya berharap bahwa pengadilan akan memutuskan hak kepemilikan yang sah kepada Yayasan Kertas Gowa.

Demikian juga Yayasan kertas Gowa berharap agar pemerintah tidak salah bayar ganti rugi nya, lokasi Empang Salodong ada banyak keringat menetes,  perjuangan begitu berat bagi penggarap dan yang menguasai selama ini, pungkas Daeng Anto.

Sementara pihak Mulyono Tanuwijaya sampai berita ini edar yang bersangkutan menyarankan untuk menghubungi pengacaranya melalui WhatsApp pribadinya. Selain itu Ir.Mulyono memberikan jawaban bahwa khusus tanah Empang tersebut, dirinya tak ingin lagi ikut campur dan tak usah lagi dihubungi, tulis nya dalam WhatsApp pribadinya, tgl 16/8/25. (RED/MIH/KS)


Mantap, Bupati Daeng Manye Pastikan Perhatian untuk 3.962 Non ASN Takalar

Mantap, Bupati Daeng Manye Pastikan Perhatian untuk 3.962 Non ASN Takalar

Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK

 

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Takalar kini bisa bernapas lega setelah Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi mengajukan usulan sebanyak 3.962 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM., bersama Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari ribuan tenaga Non ASN atas perhatian yang diberikan dalam memperjuangkan kepastian status mereka.

Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan bupati dengan mengusulkan formasi tersebut.

“Kami dari BKPSDM memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bapak Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami segera menindaklanjuti usulan tersebut ke MenpanRB,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi, formasi 3.962 tenaga Non ASN tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya: 76 orang guru eks THK2 (R1A), 185 guru Non ASN (R1B), 15 guru swasta (R1D), 51 peserta eks THK2 (R2), 641 tenaga Non ASN terdata (R3), 161 Non ASN seleksi tahap 2 (R3B), serta 2.833 Non ASN terdata (R3T).

Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status. Dengan adanya usulan tersebut, harapan mereka untuk memperoleh kepastian hukum semakin terbuka, sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Takalar.(RED/MIH/KS)

Papan Bicara GMTD Timbulkan Tanda Tanya, Lahan Sah Milik Pammusureng Kembali Diserobot ?

Papan Bicara GMTD Timbulkan Tanda Tanya, Lahan Sah Milik Pammusureng Kembali Diserobot ?

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan laut Makassar. Sebidang lahan luas yang sejak lama milik Pammusureng lewat pembelian puluhan tahun lampau dari pemilik sah, tiba-tiba dipasangi papan bicara atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ironisnya, sebelumnya papan bicara di lokasi tersebut  terpasang lama atas nama Ir.Mulyono Tanuwijaya, namun kini berganti menjadi GMTD tanpa dasar yang jelas, beber salah satu keluarga dari ahli waris yang tak ingin ditulis namanya, Jum'at/22/8/2025 melalui sambungan WhatsApp pribadinya.

Padahal, berdasarkan bukti hukum, lahan tersebut sah dimiliki Pammusureng, yang membelinya langsung dari pemilik asli melalui prosedur sah dengan sertifikat, rincik, hingga Akta Jual Beli (AJB). Lebih tegas lagi, klaim Mulyono Tanuwijaya atas lahan itu pernah dibawa hingga ke jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mulyono kalah dan Pammusureng dinyatakan sebagai pemilik sah

"PK Mulyono Tanuwijaya ditolak dan tidak dapat diterima". Kok papan bicara muncul dengan GMTD yang diduga tidak berhak atas lahan tersebut karena pemilik nya adalah Pammusureng/Hj Nurhayana.


Dengan munculnya papan bicara baru bertuliskan GMTD, publik pun bertanya-tanya. Bagaimana mungkin lahan yang sudah diputuskan secara hukum sebagai milik Pammusureng tiba-tiba berganti pengakuan tanpa dasar?

“Baik Mulyono Tanuwijaya maupun GMTD tidak memiliki hak sedikit pun atas tanah tersebut. Putusan hukum jelas, sertifikat dan AJB sah, semua atas nama Pammusureng,” ujar sumber dari pihak keluarga Pammusureng yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menilai langkah ini sebagai bentuk penyerobotan halus yang bisa memicu konflik agraria baru. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga melecehkan supremasi hukum.

Kini, semua mata tertuju pada aparat terkait. Apakah akan bertindak tegas menurunkan papan bicara ilegal tersebut, atau justru membiarkan praktek saling klaim yang kerap meresahkan warga terus berlangsung ?

Dengan kejadian ini pihak ahli waris Pammusureng berharap kepada GMTD jangan semena mena melakukan pelanggaran hukum terhadap hak orang lain. Pemasangan papan bicara seperti itu yang bukan haknya. Kami ahli waris memegang bukti bukti kepemilikan seperti lengkap. Apalagi Mulyono Tanuwijaya sudah melakukan upaya hukum ke MK melalui peninjauan kembali (PK) dan hasil nya mereka kalah karena ditolak dan tidak dapat diterima, ujar sumber yang mengetahui persis atas lokasi Pammusureng dan keluarganya itu.

Pihak Mulyono Tanuwijaya maupun pihak GMTD berusaha dikonfirmasi yang bersangkutan tak memberikan jawabannya.(RED/MIH/KS)

Rabu, 20 Agustus 2025
Papan Bicara Ir Mulyono Tanuwijaya Berubah Tiba-Tiba ke Tanah Milik GMTDC ? Dipertanyakan Ahli Waris Pemilik Sah , Pammusureng.

Papan Bicara Ir Mulyono Tanuwijaya Berubah Tiba-Tiba ke Tanah Milik GMTDC ? Dipertanyakan Ahli Waris Pemilik Sah , Pammusureng.

Hasil Putusan MK atas adanya Peninjauan kembali diatas tanah Nurhayana Pammusu Reng. Mulyono Tanuwijaya kalah .

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Papan Bicara Ir Mulyono Tanuwijaya Berubah Tiba-Tiba ke Tanah Milik GMTDC ? Dipertanyakan Ahli Waris Pemilik Sah , Pammusureng, kok secepat itu pindahnya, dari Mulyono Tanuwijaya ke GMTdc ?, aneh sekali ini.

Ini kronologisnya :

Ir.Mulyono Tanuwijaya menang untuk perkara di PTUN MAKASSAR melawan PT.GMTDC.  no perkara 105/G/2024/PTUN MKS. Selanjutnya Ir.Mulyono Tanuwijaya di lapor pidana oleh PT.GMTDC di Polwiltabes Makassar dan sementars berjalan penyelidikannya oleh polisi. 

Tentang terpasangnya papan PT GMTDC,patut diduga adanya membalelo para penjaga Ir.Mulyono Tanuwijaya ke pihak lawannya. Bisa jadi PT. GMTDC menjanjikan juga sejumlah fulus kepada penjaga. Maka terpasang lah Papan Bicara itu, krn Ir.Mulyono Tanuwijaya mungin tidak memberi lagi..Selanjutnya alas hak kedua belah pihak terkesan palsu...dan cacat hukum, ujar sumber.

PT GMTDC menggugat Hamid Dg.Lau atas kepemilikan SHM No.25 thn 1970...dimana asli sertifikat tersebut di pegang oleh Ir. Mulyono Tanuwijaya..sementara PT.GMTDC menggugat H.Abd Hamid Dg. Lau menggunakan Rincik atas nama MUDA SERANG persil 50 DIV kohir 11 C1..ini tdk terdaftar dlm buku catatan rincik dan DHKP Kec.Tamalate, yang jadi semrawut karena SHM No. 25..juga tdk tercatat nomor persil dan kohirnya.

Ahli Waris Hj Nurhayana /Pammusureng Minta Lokasinya Bersih Dari Mafia Tanah. Permasalahan tanah yang terjadi atas nama Hj Nurhayana/Pammusureng yang banyak di klaim sejumlah pihak sangat tidak beralasan. Termasuk lokasi milik Hj Nurhayana/Pammusureng yang dijaga preman Ir Muliyono Tanuwijaya, bahkan ada papan bicaranya khususnya lokasi yang didepan Bank Mega Makassar seluas 16 hektar lebih . Lokasi sebenarnya yang tercatat dalam sertifikat atas nama Nurhanya seluas 30 hektar lebih, ujar sumber yang layak dipercaya melalui WhatsApp, Kamis/21/8/2025

Apalagi saat ini, lokasi tanah tersebut sudah terpampang papan bicara lain yaitu Tanah ini milik GMTDc, bukan lagi Ir Mulyono Tanuwijaya. Pemandangan ini sangat aneh bin ajaib karena lokasi tanah yang begitu luas kepemilikannya bisa berubah cepat.

Para ahli waris Pammusureng sangat heran  tanah lokasi milik orang tuanya begitu mudahnya berpindah kepemilikan ? Ujar salah satu ahli waris yang dipercaya mengurus tanah orang tuanya itu. 

Pada hal selama ini papan bicara atas nama Ir Mulyono Tanuwijaya dan dijaga ketat oleh preman penjaga tanah. Namun saat ini terpasang atas nama GMTD. 


Sangat tidak masuk akal, kalau begitu lama papan bicara Mulyono Tanuwijaya terpasang dilokasi yang dijaga preman kampung lalu tiba tiba tergantung dengan papan bicara GMTD. Apalagi selama ini baik Mulyono Tanuwijaya maupun GMTDC, keduanya dikalahkan oleh Pammusureng melalui kepemilikan Hamid Lau.  

Mulyono Tanuwijaya, sudah kalah di PK atas laporannya ke MK, sehingga akal akalan lagi kalau sampai pihak GMTD yang memasang papan bicara seperti itu ?

Olehnya itu, disampaikan kepada pihak yang diduga mau bertindak preman dengan berlindung kepada yang diduga Mafia Tanah jangan menyesal jika aparat bertindak sesuai hukum, beber Ahli warisnya.

Pammusureng atau CV Tanah airku adalah membeli lokasi dari dulu, sehingga wajar kalau banyak tanahnya. Tanah-tanah tersebut dibelinya sekitar tahun 1980-1990 yang sekarang ada AJB dan Sertifikat atas nama Hj.Nurhanya atau nama langsung Pammusureng, pungkas sumber yang tak ingin ditulis namanya dengan wartawan Media ini.

Sementara para pihak yang mengakui diatas tahun 90 an yang menggunakan surat garapan untuk menjual. Sementara sudah ada kepemilikan surat yang dipegang atas nama Nurhayana istri dari Pammusureng yang lebih dikenal adalah Pammusureng sampai saat ini.

Dikatakannya lagi, bahwa seperti gugatan  Ir. Mulyono Tanuwijaya ini atas kepemilikan pihak Nurhanya (Pammusureng) sangat fatal karena awalnya hanya kerja sama/parnert, diberikan kuasa untuk mencarikan pembeli namun tiba-tiba jadi lawan. Bahkan menuntut dan yang terbaru adalah melakukan aksi hukum dengan proses Peninjauan Kembali atas lokasi milik Hj Nurhayana/Pammusureng, pihak Mulyono Tanuwijaya kalah lagi. 

Dalam perjalanan waktu, keluar putusan PK, yang memenangkan oleh Nurhayana/Pammusureng. Kisruh gugatan tersebut berlangsung tahun 2005 putusannya yang diketuai Harifin A.Tumpa, SH, MH, dengan Hakim anggota Prof.DR H.Muchsin SH dan I Made Tara, SH. Sebagaimana yang terdapat dalam dokumen putusan PK.

Putusan PK inilah yang mementahkan pengakuan dari sejumlah pihak, seperti Mulyono Tanuwijaya. Dan ini tak bisa lagi terbantahkan kepemilikan Pammusureng/Nurhayana mengingat peninjauan kembali ini tak ada lagi putusan diatasnya. Karena sudah berkekuatan hukum yang tak bisa terganggu. Dimana peninjauan yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya di tolak alias tidak dapat di terima sebagai mana dalam putusan PK tersebut. 

Sehingga semua tanah milik orang tuanya yang ada disejumlah lokasi Tanjung Bunga secara resmi yang dipayungi hukum kembali dimilikinya. 

Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Makassar (dulu masih Gowa).
Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini otomatis hak kepemilikan tanah sudah tidak ada landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum, beber sumber yang tak ingin ditulis namanya.

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau/sertifikat berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV1V, kohir 327, melalui surat ukurnya. 
Ini menandakan berada di Mangngasa yang berposisi di Blok 6. (Sesuai buku Rincik nmr 6)

Sementara posisi yang ditunjuk berada di Persil diblok 5, Persil 50 D IV , inilah lokasi Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya. Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. 

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusurang/Nurhayana berharap kepada pihak Mulyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusurang, termasuk papan bicara yang terpasang segera dicabut. Apalagi papan bicara yang baru mengatas namakan GMTD lebih salah lagi.

Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Muliyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dalam putusan Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada as nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan sumber, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusureng mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusureng datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya, kepada wartawan media ini.

Dikatakannya bahwa, dirinya pernah bekerja di Tuan tanah Hj Najamiah, namun setelah mengetahui bahwa tidak banyak kejujuran didalamnya termasuk didalam mendapatkan tanah warga. Banyak air mata dan kesedihan bagi pemilik, namun tiba-tiba berubah kepemilikan  yang dilakukan Najmiah, akhirnya dia keluar mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja disana.

Lebih jauh sumber menjelaskan bahwa tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengakui, pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah adanya. 

Karena para pemilik nya yang menjual kepadanya berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya sambil tersenyum kepada wartawan media ini.

Ahli waris Pammusureng tidak perna kendur  dalam mempertahankan haknya dari orang tuanya. Karena lokasi tersebut memang orang tuanya membeli dari dulu, beber salah satu anaknya yang memegang surat sertifikat atas nama orang tuanya.

Sementara pihak Ir Mulyono Tanuwijaya yang berusaha di konfirmasi dengan wartawan media ini, sampai saat ini tidak bisa tersambung nomor selulernya.  (Red/MIH/KS)



Selasa, 19 Agustus 2025
Soal Gerak Jalan HUT RI ke-80 Sampai Malam di Takalar, Begini Penjelasannya.

Soal Gerak Jalan HUT RI ke-80 Sampai Malam di Takalar, Begini Penjelasannya.


TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Menyikapi pelaksanaan kegiatan Gerak Jalan sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang berlangsung hingga malam, direspon Pemkab Takalar.

Melalui sekda Dr. Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah antisipasi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya.

"Tahun lalu, ada sekitar 300 regu barisan yang ambil bagian. Kita kurangi tahun ini hanya sampai 90 barisan. Ini belajar dari pengalaman tahun sebelumnya yang menyita banyak waktu."urai Dr Hasbi, Jumat 15 Agustus 2025 malam.

Ia menambahkan bahwa pemilihan waktu pelaksanaan menjelang sore agar peserta tidak terlalu kepanasan saat pelaksanaan.

Sayangnya, langkah langkah itu masih belum sesuai ekspektasi dan diluar perencanaan panitia.

"Berdasarkan pantauan kami, ada satu hal penyebab sehingga waktu sangat molor. Yang utama adalah adanya atraksi dan variasi tiap barisan yang tidak berbatas durasi. Sehingga menyita porsi waktu yang lama setiap tim."katanya.

Sehingga, kejadian kali ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan di tahun mendatang. Setiap barisan akan diberi durasi atraksi dan variasi agar tidak menyedot waktu yang lama.

"Saya kira ini yang akan kita jadikan bahan evaluasi di masa mendatang."pungkasnya.(RED/MIH/KS)

Bupati Takalar di Dampingi Wakil Bupati Takalar Lepas Peserta Gerak Jalan Indah dan Drum Band Tingkat Kab. Takalar

Bupati Takalar di Dampingi Wakil Bupati Takalar Lepas Peserta Gerak Jalan Indah dan Drum Band Tingkat Kab. Takalar


TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Suasana meriah begitu terasa di Pusat Kota Kab. Takalar, sorak penonton yang memadati jalur lomba Gerak Jalan Indah dan Drum Band begitu riuh gembira. Ajang ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jum'at (15/8/2025).

Peserta dari berbagai jenjang pendidikan dan komunitas mengikuti Lomba Gerak Jalan Indah dan Drumband. Tidak hanya diikuti oleh siswa SD, SMP, dan SMA, lomba ini juga melibatkan kelompok ibu-ibu dan barisan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang turut memeriahkan kegiatan ini.

Setiap peserta dalam lomba ini, dituntut terampil dalam baris-berbaris, menyuguhkan koreografi yang memadukan antara gerak dan yel-yel. Hal ini dilakukan agar peserta menarik perhatian penonton maupun dewan juri. Keanekaragaman kostum yang dikenakan semua peserta menjadi salah satu daya tarik penonton dan juri dalam memberikan penilaian pada lomba gerak jalan indah ini.

Tepukan dan teriakan penonton semakin menambah kemeriahan lomba gerak jalan indah ini. Lomba gerak jalan indah diadakan dengan tujuan untuk memupuk semangat dalam hidup sehat, selain itu lomba ini juga diharapkan bisa mejadi wadah bagi para pelajar dalam berkreasi.

Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM didampingi Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,. S. Sos,.MM melepas langsung kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi antusiasme para peserta dan warga yang hadir. Menurutnya, kegiatan gerak jalan bukan hanya ajang lomba, tetapi juga menjadi sarana menanamkan nilai disiplin, kebersamaan, dan nasionalisme di kalangan generasi muda.

"Kegiatan seperti sebagai bentuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air kepada para peserta khususnya kepada para pelajar dalam memaknai kemerdekaan Republik Indonesia. Semangat ini harus terus ditingkatkan dengan mengisi kemerdekaan dengan menunjukkan prestasi dan keahlian dibidang masing-masing" ujar Daeng Manye.(RED/MIH/KS)

Mantap, Muskab Sukses Digelar, Daeng Manye Terpilih Pimpin PMI Kabupaten Takalar Periode 2025-2030.

Mantap, Muskab Sukses Digelar, Daeng Manye Terpilih Pimpin PMI Kabupaten Takalar Periode 2025-2030.


TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar ke-VII sukses digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati. 

Acara penting ini dihadiri oleh perwakilan Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Selatan, pengurus demisioner, perwakilan PMI kecamatan, serta para sukarelawan PMI, Rabu (13/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menceritakan awal mula dirinya diminta untuk memimpin PMI. 

"Satu bulan lalu, teman-teman pengurus PMI kecamatan menemui saya. Saya pikir mereka akan membahas program, ternyata mereka membawa mandat dan meminta saya untuk bersedia menjadi ketua," ungkapnya.

Tanpa ragu, Bupati Daeng Manye langsung menyatakan kesediaannya. Ia meyakini PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki prinsip "selalu sedia di mana saja, kapan saja, ketika dibutuhkan". 

Ia pun siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dan berbagai misi kemanusiaan lainnya.

Muskab ini secara aklamasi memilih Bupati Takalar sebagai Ketua PMI Kabupaten Takalar periode 2025-2030. Terpilihnya beliau disambut antusias oleh para sukarelawan yang hadir. Mereka berharap kepemimpinan Bupati Daeng Manye akan membawa semangat baru dan kebangkitan bagi PMI Takalar.

Selain memilih ketua, Muskab juga membentuk tim formatur yang terdiri dari unsur pengurus demisioner, pengurus kecamatan, dan relawan. Tim ini akan bertugas membantu ketua terpilih dalam menyusun struktur kepengurusan yang solid dan siap menjalankan visi misi kemanusiaan PMI di Kabupaten Takalar.(RED/MIH/KS)

Random Post

Back To Top