Info update
Loading...

Berita Nasional

Gubernur Sulsel/Wakil Gub

Gubernur Sulsel/Wakil Gub
Terima Penghargaan

Ketua DPD PAN SULSEL

Ketua DPD PAN SULSEL
PAN Sulsel

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Rabu, 08 Oktober 2025
Mantap, Direktur Kantor Hukum Elhan Law Firm Ikuti Seminar Ujian Magister Hukumnya

Mantap, Direktur Kantor Hukum Elhan Law Firm Ikuti Seminar Ujian Magister Hukumnya

Nampak Tim penguji bersama Mirwan SH.

MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjalanan yang begitu panjang tentu saja memerlukan kesabaran, waktu dan segala macamnya. Seperti inilah sosok yang dimiliki, Direktur Kantor Hukum Elhan Law Firm, Mirwan SH hari ini, Rabu /8/10/25 telah mengikuti Seminar Ujian Magister Hukum salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Ujian berlangsung secara interaktif, di mana para penguji memberikan berbagai pertanyaan kritis dan masukan konstruktif untuk memperdalam analisis penelitian. Peserta mampu menjawab dengan argumentasi yang logis, sistematis, dan berbasis pada data hukum yang valid, sehingga menunjukkan penguasaan materi dan kedewasaan berpikir sebagai seorang calon magister hukum.


Di akhir kegiatan, para penguji memberikan penilaian akhir dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi serta kerja keras peserta selama menempuh pendidikan di Program Magister Hukum Universitas Sawerigading Makassar. Hasil seminar ini diharapkan menjadi langkah penting menuju kelulusan resmi sebagai Magister Hukum yang akan disandang bersangkutan.

Kegiatan ujian tutup ini tidak hanya menjadi momentum akademik semata, tetapi juga menjadi simbol komitmen Elhan Law Firm dalam meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme di bidang hukum. 

Melalui partisipasi aktif di dunia akademik, diharapkan para praktisi hukum dapat terus berkontribusi dalam pengembangan sistem hukum nasional yang lebih baik dan berkeadilan yang akan dirasakan masyarakat luas. (RED/MIH/KS)
Selasa, 07 Oktober 2025
Susahnya Jadi Rakyat Kecil, Tanah nya Diserobot, Tanamannya Dirusak, APH Polres Maros Diduga Berdiam Diri ?

Susahnya Jadi Rakyat Kecil, Tanah nya Diserobot, Tanamannya Dirusak, APH Polres Maros Diduga Berdiam Diri ?

Anak dan menantu Sudding Dg Manggung.

Maros (MEDIA INDONESIA HEBAT) Dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan milik almarhum Sudding Dg Manggung sampai kini belum mendapatkan rasa keadilan dari APH Polres Maros sebagai tempat melapornya para ahli warisnya. Keluh kesah sebagai rakyat kecil hanya bisa dilakukannya. "Susahnya Jadi Rakyat Kecil, Tanah kami diserobot, tanamannya dirusak, sementara APH Polres Maros diduga berdiam diri ?

Anak Sudding Dg Mangung (Ibu Kudesia) bersama suaminya Supu Rajja sebagai ahli waris langsung meminta APH (Aparat penegak hukum) bertindak tegas. Menyusul dugaan penyerobotan atas tanahnya serta pengrusakan dan penebangan pohon jatinya segera di tangkap. 

Menantu Sudding Dg Mangung suami dari ibu Kudesia (Supu Rajja)

Perjuangan seorang ahli waris atas tanah nya di ambil atau dirampas (diserobot) terus dilakukannya sampai saat ini. Berharap penegak hukum polres Maros bertindak atas kebenaran fakta dilapangan. Tanah peninggalan orang tuanya bernama Sudding Dg Mangung telah dirampas sekaligus diserobot dengan cara membangun rumah tempat tinggal didalamnya.

Berjuang mempertahankan haknya sebagai ahli waris Sudding DG Mangung, mendapatkan perhatian serius dari penyidik Polres Maros. Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 1993 sampai saat ini. 

Anak Sudding Dg Mangung Ibu Kudesia bersama suaminya telah banyak mendapatkan tekanan pisik yang diduga dilakukan pihak terkait sebagai penyerobot termasuk didalamnya mantan kepala Desa dan dilajutkan dengan kades sekarang sebagai penerus pemerintahan terdahulu, beber Kahar.

Perjuangan Ahli waris Sudding Dg Mangung yaitu suami dari anak nya yang bernama Ibu Kudesia tetap dilakukan. Sampai saat ini tetap bergelora atas tanah milik orang tuanya harus dipertahankannya. Menantu dari Sudding Dg Manggung bersama istrinya (Ibu Kudesia) dittipkan amanah gar terus berjuang kan lahan milik nya itu. Sebagai Ahli waris tentu darah pun harus di perjuangkan kalau itu menyangkut hak. Oleh karena pihaknya mempertanyakan adanya penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik Tahban Polda Sulsel ? Hanya karena alasan ada foto kopy sertifikat yang diperlihatkan pihak terlapor kepada penyidik ? Karena seharusnya pihak Polda yang menangani kasus penyerobotan tanah tersebut teliti dengan baik kopian sertifikat terlapor, apakah sudah tepat dilokasinya atau jangan sampai sertifikat tersebut berada diatas milik orang lain ? Seperti saat ini, karena lokasi Sudding Dg Mangung belum perna berpindah tangan, selama ini membayar pajak atas nama orang tuanya. Nanti setelah diserobot tanahnya tidak perna lagi keluar SPPT nya, ujar Supu Rajja saat ditemui dirumah didampingi istrinya ibu Kudesia.

Menyusul adanya surat sebagai pemberitahuan kepada ahli waris bahwa penyidikan dihentikan. Sehingga pihak ahli waris tetap ngotot dan melaporkan kepihak polres Maros.  Sebagai orang kecil pihaknya tetap mencari kebenaran atas lokasi orang tuanya yang sudah meninggal karena diklaim oleh orang yang diduga kuat banyak uang yang didukung oleh pemerintah desa terdahulu sampai saat ini, ujar Ibu Kudesia yang didampingi suaminya bersama Kaharuddin.

Karena diketahui, bahkan se jumlah pihak mau bersaksi bahwa tanah yang diklaim Saddang itu adalah milik Sudding Dg Mangung sebagai mana dalam dokumen kepemilikan tanah, termasuk dalam hal pembayaran pajaknya. Namun setelah dikalim seseorang yang bernama Saddang tidak  lagi keluar SPPT nya. 

Lebih jauh dijelaskan Kahar, bahwa kalau lokasi disana dirinya sangat mengetahui lokasi tersebut termasuk milik Sudding Dg Mangung ini, karena dirinya perna jadi ketua BPD didesa tersebut, pungkas Kaharuddin lagi

Dikatakannya, bahwa ahli waris Sudding Dg Mangung juga sudah tua bersama istrinya , namun demikian dirinya berjuang karena mempertahankan haknya atas tanah orang tuanya, jelas Kahar saat mendampingi ahli waris. 

Tanah milik Sudding Dg Mangung telah diserobot dengan membangun tempat tinggal di atasnya. Adalah lelaki yang bernama  Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng Diduga Merampas Tanah Milik Sudding Dg Mangung. Hal ini karena dialah yang membangun rumah dalam lahan milik Sudding Dg Mangung, ujar Kaharuddin.

Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are dengan 800 rupiah permeter yang keseluruhan 2,30 hektar yang terletak dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kec Mandai.

Menurut ahli warisnya, ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada dilokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung. Ujar Supu Rajja suami dari anak Sudding Dg Mangung. (Kudesia) anak langsung dari Sudding Dg Mangung.

Menurut informasi Sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding tersebut. Sehingga sangat keliru dan penuh tipu muslihat kalau sertifikat tersebut menempatkannya ditempat hak orang lain.

Apalagi sertifikat yang selama ini diperlihatkan di penyidik Polda Sulsel belum perna dilihat aslinya, termasuk pengecekan lokasinya. Oleh karena itu, atas nama pendamping ahli waris Sudding Dg Mangung berharap penyidik yang ada di Polres Maros betul betul berjalan sesuai kebenaran itu surat.

Karena yang dimiliki ahli waris Sudding Dg Mangung adalah tercatat dalam dokumen kepemilikan desa. Hal inilah yang dipegang anaknya yang bernama Ibu Kudesia istri dari Supu Dg Rajja, atas nama ahli waris inilah yang selama ini kami dampingi dan perjuangannya sudah lama sekali, beber Kaharuddin.

Oleh karenanya Polisi harus jeli dan teliti dalam menangani perkara tanah tersebut, jangan karena informasi yang tidak Palit lalu ada korban. Karena seperti inilah yang dialami ahli waris Sudding DG Mangung. Tanah milik orang tuanya, resmi dengan kepemilikan surat atas nama Sudding Dg Mangung, tanahnya diambil orang dengan membangun rumah diatasnya dengan membawa sertifikat yang tidak pada tempatnya, jangan dibiarkan pelaku seperti ini hanya karena uangnya ? Ujar ahli warisnya Ibu Kudesia bersama suaminya yang didampingi Kaharuddin.

Sementara sertifikat tersebut tidak berada dalam lokasi milik tanah Sudding. Artinya sertifikat berada di tempat lain, namun didudukkan di tanah milik Sudding yang telah membangun rumah diatasnya, ujar Kahar lagi.

Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding, beber Sudding Dg Mangung yang didampingi Kaharuddin.

Menurut Kahar, dirinya sangat tau kalau lokasi sekitar disitu karena dia perna penjabat DPD Desa. Sehingga sangat menghapal posisi tanah dan pemiliknya, ujarnya 

Kades setempat ini memang ditengarai banyak melakukan hal-hal yang merugikan warga kecil yang tidak berdaya. Semoga aparat bisa melindungi warga yang tidak berdaya dalam kepemilikan tanah yang diserobot orang berduit, ujar Kaharuddin lagi.

Kasus dugaan perampasan hak milik ini , telah masuk diranah penegak hukum kepolisian Polda Sulsel. Namun rupanya belum mendapatkan penanganan yang adil, karena setelah korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib , Sudding sebagai ahli waris bersama istrinya mendapatkan intimidasi bahkan ditakuti dengan ingin ditangkap, beber Sudding Dg Mangung baru-baru ini dirumahnya.

Dirinya sudah melapor sejak tahun 1993 sampai sekarang, dirinya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris suami dari Kudesia, anak langsung dari Sudding Dg Mangung. Itulah sebabnya dirinya berharap tanah milik mertuanya bisa didapatkan kembali setelah ada orang yang membangun dilokasi tersebut.

Salah tempat lalu menunjuk dilokasi yang sudah ada pemiliknya sesuatu yang tidak boleh dibenarkan. Hukum harus tegak. Semoga penyidik Polres Maros bekerja secara profesional melihat siapa pemilik sebenarnya tas lahan yang selama ini tercatat dalam dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Kahar menjelaskan bahwa ini segera ada kejelasan penanganan kasusnya karena dikembalikan dari Polda Sulsel kepada penyidik Polres Maros yang tadinya ditangani Polda Sulsel, bahkan sudah mengeluarkan penghentian penyidikan. Polda Sulsel hanya mendapatkan laporan ada sertifikatkat yang dimiliki terlapor, pada hal sertifikat itu bodong alias diduga tidak berada diposisi tanah milik Sudding Dg Mangung. Oleh karena itu ahli waris sangat berterimakasih kepada penyidik Polres Maros karena sudah bekerja dan menangani kasus dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Sudding Dg Mangung, agar bisa selesai dengan baik.

Menurut informasi bahwa penyidik sudah beberapa kali memberi panggilan kepada  oknum yang diduga penyerobot, namun yang bersangkutan tidak mau datang. Bahkan dalam waktu dekat akan di panggil kembali kalau perlu penyidik menggunakan kewenangannya dengan memanggil paksa, ujar Kahar melalui sambungan selulernya baru-baru ini.

Sementara yang bersangkutan yang diduga telah membangun rumah dalam lokasi milik Sudding Dg Mangung sampai kini belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang . (RED/MIH/KS)


Senin, 06 Oktober 2025
VIRAL, Tanah Milik Pammusureng Diduga Diserobot Bertubi-tubi Meski Sudah Menang PK di MA

VIRAL, Tanah Milik Pammusureng Diduga Diserobot Bertubi-tubi Meski Sudah Menang PK di MA

 

Hasil putusan PK yang dimenangkan Pammusureng atas gugatan PK Mulyono Tanuwijaya.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat dan menghebohkan warga Tanjung Bunga, Makassar. Tanah seluas puluhan are yang secara sah dimiliki oleh Pammusureng atau Hj. Nurhayana tiba-tiba diklaim bertubi-tubi oleh pihak-pihak yang berbeda, meski Mahkamah Agung RI telah menguatkan kepemilikannya lewat putusan Peninjauan Kembali (PK).

Tanah yang dibeli Pammusureng sejak tahun 1990 dari pemilik sah, awalnya dijaga dan dikelola oleh Mulyono Tanuwijaya, orang kepercayaan Pammusureng saat itu melalui CV Tanah Airku, dengan surat kuasa resmi sebagai penjaga lahan dan pencari pembeli. Namun, secara mencurigakan, surat tanah milik Pammusureng belakangan diduga "disulap" menjadi atas nama Mulyono Tanuwijaya, hingga memicu sengketa hukum panjang.

Tak hanya mengklaim, Mulyono bahkan memasang papan nama dan menurunkan penjaga berpenampilan preman di lokasi, meski tak mampu membuktikan kepemilikan sah secara administratif. 

Upaya hukumnya kandas, setelah PK yang diajukannya dikalahkan secara sah karena ditolak oleh Mahkamah Agung, dan kepemilikan lokasi tetap dinyatakan milik Pammusureng.

Bertahun tahun kami di recoki oleh Mulyono Tanuwijaya dengan papan bicaranya dan menurunkan  penjaga tanah sebagai preman nya. Namun kali ini setelah sekian lama dan keluar putusan PK nya ditolak MK dan dinyatakan Pammusureng adalah pemilik nya, kini kami di borongi lagi pengakuan yang tak berdasar ?

Klaim Bergulir, GMTDC & PT Haji Kalla Tiba-tiba Muncul!

Keduanya saling melaporkan di aparat kepolisian atas kepemilikan tanah yang Sah milik Pammusureng. Keduanya saling mengklaim, yang lebih mengejutkan, lokasi tersebut di klaim sejumlah pihak terutama saat ini, mendadak diklaim oleh pihak GMTDC (Global Makassar Tourism Development Corporation), yang memasang papan bicara tanpa pemberitahuan maupun dasar hukum yang jelas. 

Tidak perna bermasalah hukum dengan Pammusureng karena lokasi tersebut dibeli dari pemilik sah tahun 1990 an. Sementara dengan GMTD tidak memiliki tanah dilokasi yang dia maksud, termasuk dalam sejarah masuknya sebagai pengembang masyarakat luas tahu itu, boleh dikata barupi ? Namun Pihak GMTDC tiba tiba memasang papan bicara diatas lokasi milik Pammusureng. 

Tidak puas pihak GMTD, kini masuk lagi pengakuan yang boleh dikata beberapa hari saja, dari pihak PT Haji Kalla, tak perna bermasalah hukum di pengadilan mengapa juga tiba tiba memasang papan bicara, lalu sadisnya karena langsung melakukan aktifitas menimbun ?

Tak berselang lama, giliran PT Haji Kalla yang ikut masuk, bahkan mengirim alat berat, ekskavator, dan material ke lokasi dengan mengklaim tanah tersebut milik mereka. Papan bicara atas nama Hj. Kalla pun berdiri hanya dalam hitungan beberapa minggu, menciptakan kekacauan kepemilikan dan membuat ahli waris Pammusureng murka.

"Kami sangat kecewa dan marah. Selama ini kami hanya bersengketa dengan Mulyono. Tapi tiba-tiba pihak-pihak baru ikut mengklaim padahal putusan MA sudah jelas dan mengikat. Ini bentuk pelecehan hukum!" ujar perwakilan ahli waris Pammusureng kepada awak media.

Akan Tempuh Jalur Hukum: PT Haji Kalla Terancam Dilaporkan pidana.

Pihak ahli waris menyatakan akan melaporkan PT Haji Kalla ke pihak berwajib dengan tuduhan penyerobotan, pemalsuan surat, dan penggelapan hak milik. Sumber internal menyebutkan bahwa tanah yang diklaim PT Haji Kalla berbatasan langsung dengan tanah milik Pammusureng, namun bukan bagian dari wilayah yang dibeli, dalam batas batas nya sangat jelas bahwa dalam putusan PK itu tercantum berbatasan dengan tanah Pammusureng. Artinya lokasi milik PT haji Kalla berada dititik lokasi yang berbeda makanya dalam peta berbatasan milik Pammusureng, terbukti selama ini lokasi tersebut bertahun tahun kosong, karena pemiliknya yang sah berada jauh dari Makassar, bahkan ada anak Pammusureng ada tinggal di Bogor. 

Semoga penyerobot cepat taubat dan sadar diri, jangan sekali sekali mengambil tanah hak orang lain, kami punya dokumen surat, yang terakhir adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) bahwa lokasi tersebut adalah milik Pammusureng, beber salah satu ahli waris bersama kuasa hukumnya saat jumpa Pers. 

Pihak H.Kalla saat berusaha di konfirmasi, belum mendapatkan penjelasan tentang masuknya meterial dalam lokasi Pammusureng. (RED/MIH/KS)


Heboh di Persidangan, Syam Dg Tantu Diduga Memalsukan Surat Rincik, Kuasa Penggugat Siap Laporkan ke Polisi

Heboh di Persidangan, Syam Dg Tantu Diduga Memalsukan Surat Rincik, Kuasa Penggugat Siap Laporkan ke Polisi

Majelis Hakim PTUN Makassar, yang memimpin persidangan atas perkara nomor 26 yang diKetuai Sanny Pattipeilohy S.H, Christian Edni Putra S.H, Lutfi S.H.
Syam Dg Tantu, pemilik dua KTP nama sama dengan alamat Gowa dan alamat Makassar.

"Penggugat Intervensi, Ajukan Bukti Rincik Stempel Bulat Dan Surat Rincik Stempel Lonjong, Syam Dg Tantu ditengarai Palsukan Surat Rincik" ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang sengketa lahan yang melibatkan Syam Dg Tantu sebagai penggugat intervensi Intervensi, kembali memanas setelah terungkap dugaan pemalsuan surat rincik oleh pihak penggugat intervensi. Dalam persidangan terakhir, Syam Dg Tantu diketahui memasukkan Surat rincik yang berbeda yakni Rincik menggunakan stempel Bulat dan Surat Rincik dengan stempel lonjong, Senin 6/10/2025 


Tim Law Firm ASCL, Ketua Andi Mufrih SH,MH (tengah) dan Kama SH.

Hal ini terungkap setelah Majelis hakim yang diketuai Sanny Pattipeilohy S.H dengan Hakim Anggota Christian Edni Putra S.G, Lutfi S.H. menegur kuasa hukum penggugat Intervensi.

Awalnya, Syam Dg Tantu mengajukan surat rincik dengan stempel bulat. Namun, setelah dikritisi oleh saksi ahli yang dia ajukan sendiri, bahwa surat rincik yang sah dan benar adalah yang memakai stempel lonjong, tiba-tiba surat rincik yang dia bawa berubah menjadi versi dengan stempel lonjong. Aneh dan mencurigakan, nama pada surat tersebut adalah sama, Surat Rincik Stempel Bulat dan Surat Rincik Stempel Lonjong, ini tidak boleh begitu, beber salah satu hakim salam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Andi Mufrih SH, MH dengan tegas menuding Syam Dg Tantu diduga kuat telah memalsukan beberapa surat rincik tersebut. "Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian dokumen, tapi sudah masuk ke ranah pidana dugaan pemalsuan ? Kami akan segera mengajukan laporan polisi atas dugaan ini," ujar Andi usai persidangan.

Persidangan makin memanas saat kuasa penggugat Intervensi mengajukan surat rincik tambahan dengan Surat Rincik Stempel Lonjong setelah Kamis lalu dalam persidangan mendapatkan kritik dari saksi ahli yang mereka ajukan melihat suratnya yang memakai surat Rincik stempel Bulat.

Situasi inilah bagi Syam Dg Tantu sebagai penggugat intervensi berjalan otak kananya agar surat yang tadinya di anggap salah atau palsu oleh saksi ahlinya sendiri. Sehingga dia mengajukan lagi surat rincik yang namanya sama, tahun sama terbitnya dengan stempel lonjong..…

Sehingga ini sangat ditengarai, surat tersebut dia sendiri yang buat atau dibuatkan orang lain dengan harapan menguntungkan dirinya. Namun apapun bentuknya dalam satu lokasi mengapa ada beberapa surat rincik yg mereka terbitkan, pungkas kuasa hukum penggugat ahli waris, Andi Mufrih.

Majelis hakim bahkan sempat menegur pihak kuasa Penggugat Intervensi, "Mengapa ada dua surat rincik yang diajukan dalam satu lokasi, dengan nama dan tahun yang sama, tapi berbeda bentuk stempel".

Kasus ini semakin rumit dengan kehadiran berbagai saksi fakta yang menguatkan adanya manipulasi dokumen oleh Syam Dg Tantu. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik surat-surat rancu ini.

Sementara pihak kuasa penggugat akan segera melaporkan perbuatan Syam Dg Tantu atas keberadaan surat yang dia milik, yakni Surat Rincik Stempel Lonjong dan surat Rincik stempel bulat dengan lokasi sama dan tahun yang sama hal ini tentu sangat aneh bagi orang yang berpikir waras ? (RED/MIH/KS)



Sabtu, 04 Oktober 2025
Ketua DPW IWO Sulsel, Zulkifli Tahir “Kalau Mau Pecat Ketua Umum, Tahu Dulu Aturan Berorganisasi ?

Ketua DPW IWO Sulsel, Zulkifli Tahir “Kalau Mau Pecat Ketua Umum, Tahu Dulu Aturan Berorganisasi ?


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Aroma keretakan kembali menyeruak di tubuh Ikatan Wartawan Online (IWO). Jelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, riuh soal kepemimpinan mencuat lagi—dan kali ini, bukan sekadar beda pandangan, tapi sudah menjurus pada perang legitimasi.

Ketua PW IWO Sulsel yang juga Koordinator Steering Committee (SC) Musyawarah Bersama (Mubes) II tahun 2022, Zulkifli Tahir, terang-terangan menggugat keabsahan pemecatan Teuku Yudhistira, Ketua Umum IWO hasil Mubes II Lanjutan di Jakarta tahun 2023.

“Pemecatan Teuku Yudhistira apa dasarnya?” tegas Zulkifli, di Makassar, Sabtu (4/10/2025).

Nada suaranya mengandung sindiran tajam: seolah mengingatkan bahwa organisasi wartawan seharusnya lebih paham etika berorganisasi daripada menciptakan drama tanpa konstitusi.

Ketika Mubes Jadi Arena Tarik Ulur Kepentingan

Kisah ini bermula dari Mubes II IWO di Tangerang, 2–3 Desember 2022. Forum yang seharusnya jadi puncak demokrasi organisasi justru berakhir “buntu total”. Dua kandidat—Aji Bahroji dan Edward P—tak berhasil memperoleh titik temu.

Hasilnya? Deadlock. Pengurus Pusat periode 2017–2022 dinyatakan demisioner, sementara kursi Ketua Umum dibiarkan menggantung.

Sebagai Koordinator SC, Zulkifli Tahir bersama timnya kala itu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 009 Tahun 2022, menunjuk Jodhi Yudono, Ketua Umum demisioner, sebagai Presidium Sementara—bukan ketua baru, hanya penjaga lilin di tengah gelapnya konflik organisasi.

“Tugasnya satu: menyiapkan Mubes lanjutan, bukan membentuk kepengurusan baru,” tegas Zulkifli.

Jakarta Jadi Titik Terang — dan Awal Polemik Baru

Satu tahun berselang, Mubes II Lanjutan akhirnya digelar di Jakarta, 9–10 Oktober 2023. Di forum itu, Teuku Yudhistira, M.I.Kom., secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum IWO periode 2023–2028.

Semua sah, risalahnya lengkap, tanda tangannya jelas. Tapi entah bagaimana, setahun kemudian, kabar mengejutkan beredar—ada yang mengaku “memecat” Teuku Yudhistira dan bahkan mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (PWWO) dengan atribut mirip IWO.

“Kalau ada yang mengaku memecat Ketua Umum hasil Mubes, harus dijelaskan dulu dasarnya,” kata Zulkifli. “Mubes itu forum tertinggi organisasi. Melangkahi keputusannya berarti melangkahi konstitusi IWO itu sendiri.”

Sindiran untuk yang Lupa Cara Berorganisasi

Lebih jauh, Zulkifli menilai banyak anggota terseret dalam pusaran narasi tanpa memahami kronologinya.

“Publik dan anggota IWO harus tahu duduk perkaranya, jangan sekadar ikut arus wacana,” ujarnya. “Berorganisasi itu bukan soal siapa yang paling vokal di grup WhatsApp, tapi siapa yang menghormati mekanisme.”

Ia menambahkan dengan nada getir, “Kalau jurnalis saja abai pada aturan main organisasi sendiri, bagaimana mau bicara tentang penegakan etika di luar sana?”

Ujian Kedewasaan Organisasi Jurnalis

Pernyataan Zulkifli Tahir mempertegas bahwa polemik IWO bukan sekadar persaingan figur, melainkan ujian kedewasaan dalam mengelola rumah besar para wartawan digital.

Sebuah refleksi pahit: ketika organisasi yang lahir untuk menjaga profesionalitas pers, justru terjebak dalam jebakan klasik — perebutan legitimasi dan ego pribadi.

Di tengah riuhnya nama baru dan klaim tandingan, publik kini menanti: siapa yang sebenarnya memegang “pena sah” IWO?

Karena pada akhirnya, organisasi wartawan seharusnya bukan tempat melatih manuver politik, tapi ruang menjaga integritas profesi. (RED/MIH/KS)

Kamis, 02 Oktober 2025
Kesaksian Saksi Fakta Dari Penggugat Intervensi Perkuat Kepemilikan Soepoe Bin Baso atas Lokasi Pacuan Kuda

Kesaksian Saksi Fakta Dari Penggugat Intervensi Perkuat Kepemilikan Soepoe Bin Baso atas Lokasi Pacuan Kuda

 


Saksi fakta, Rincik yang diajukan Penggugat Intervensi, Baso Lewa saat menjelaskan bukti Rincik yang tercatat dalam dokumen sejak dahulu sampai sekarang, adalah Soepoe Bin Baso.

MAKASSAR MEDIA INDONESIA HEBAT) Dalam persidangan terkait sengketa lokasi pacuan kuda, saksi fakta yang diajukan oleh penggugat intervensi, Syam Dg Tantu, memberikan kesaksian yang menguatkan bukti rincik atas nama Soepoe Bin Baso.

Saksi menyatakan bahwa berdasarkan data dokumen dari kecamatan dan catatan perpajakan saat dirinya masih aktif bertugas, lokasi pacuan kuda tercatat atas nama Soepoe Bin Baso. Ia mengaku pernah menerima dua orang yang mempertanyakan status tanah tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan, surat asli yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Soepoe Bin Baso sesuai dengan buku rincik yang tercatat resmi di instansi, Kamis, 2 Oktober 2025.

Nampak tim pengacara penggugat, Andi Mufrih, SH,MH didampingi M.Basri, SH,MH, nampak pula pengacara negara dari penggugat Intervensi saat berlangsung persidangan di PTUN Makassar.

"Saya hanya berpatokan pada rincik yang sesuai dengan data perpajakan yang masih ada waktu itu," ujar Baso Lewa, salah satu saksi kunci yang diajukan pihak penggugat Intervensi, menguatkan kepemilikan Rincik Soepoe Bin Baso atas tanah eks Pacuan Kuda Parang tambung.

Dalam proses persidangan dari awal, semua kesaksian baik dari Penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sangat menguntungkan penggugat mengenai kejelasan surat Rincik yang dimiliki ahli waris Soepoe Bin Baso atas kepemilikan lokasi tanah bekas pacuan kuda.

Meskipun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa ahli waris dari Soepoe Bin Baso, ia menegaskan bahwa selama data itu belum ditutup secara resmi oleh pemerintah, maka status kepemilikannya tetap dianggap sah atas nama yang tercatat sejak awal.

Saksi lain yang turut dihadirkan oleh penggugat intervensi juga menyatakan hal senada. Menurutnya, berdasarkan pengamatannya, Soepoe Bin Baso memang terlihat melakukan aktivitas bercocok tanam di lokasi tersebut bersama beberapa orang lain, yang diduga juga menggunakan area pacuan kuda itu.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy S.H, bersama Hakim anggota Christian Edni Putra S.H, dan Lutfi S.H, dalam suasana kondusif dan berjalan dengan baik sampai menutup palu hakim yang diketuai Sanny Pattipeilohy, Sambil mengatakan Senin depan dilanjutkan dalam kesaksian ahli, ujar Hakim ketua.

Sementara penggugat melalui  ketuanya, dari Law Firm ASCL yang diketuai Andi Mufrih, SH, MH sangat puas atas kesaksian yang diajukan pihak penggugat intervensi, dua kesaksian fakta yang diajukannya membenarkan bahwa tanah pacuan kuda yang terdaftar dalam bukti dokumen atas nama Soepoe Bin Baso, pungkas Andi Mufrih didampingi  M Basri dan Kama, SH, usai persidangan. (RED/MIH/KS)


Rabu, 01 Oktober 2025
Mantap, Purbaya Yudhi Sadewa Kunker Ke Danantara Ingin Pastikan Singkronisasi Program Ke rakyat

Mantap, Purbaya Yudhi Sadewa Kunker Ke Danantara Ingin Pastikan Singkronisasi Program Ke rakyat

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memastikan sinkronisasi rencana kerja institusi tersebut dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti arah kebijakan ekonomi nasional. 

“Danantara itu, sinkronisasi pekerjaan-pekerjaan baru yang diarahkan oleh Presiden,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantin Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 1/10/2025.

Purbaya menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau linimasa pelaksanaan berbagai program prioritas dan memperoleh kejelasan soal jadwal serta mekanisme pendanaannya. Menurutnya, pemetaan sudah mulai jelas, termasuk apa yang bisa dijalankan tahun ini dan tahun depan. 


“Itu sudah lebih jelas sekarang daripada sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.

Desak Pertamina Bangun Kilang, Demi Hemat Subsidi dan Tingkatkan Value-Added

Tak hanya mengawal proyek Danantara, Menkeu Purbaya juga menagih komitmen PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat pembangunan kilang minyak baru di dalam negeri. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa proyek kilang merupakan bagian penting dari strategi efisiensi subsidi dan penciptaan nilai tambah nasional.

“Kalau mereka mau, Pertamina punya rencana bangun kilang, dijalankan saja,” tegasnya, merujuk pada janji Pertamina untuk membangun 7 kilang dalam 5 tahun.

Menurut Purbaya, kilang baru dapat mengurangi ketergantungan impor BBM dan mengurangi tekanan pada APBN dari sisi subsidi energi. Hal ini juga dianggap dapat meningkatkan kemandirian energi dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

“Kita bisa menghemat subsidi. Value-added-nya juga akan sebagian diciptakan di sini, bukan di negara lain,” jelasnya.

Konsolidasi di Istana: Pastikan Rencana Berjalan Efektif, Sebelumnya, Purbaya juga bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (10/9/2025) untuk melaporkan progres dan konsolidasi berbagai kebijakan fiskal strategis. Fokus pembicaraan mencakup pelaksanaan stimulus ekonomi dan sinergi program antar Kementerian dan lembaga.

Salah satu langkah yang akan dilakukan Purbaya adalah menggeser pos anggaran untuk mendukung pelaksanaan stimulus, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI. Hal ini sebagai bagian dari strategi adaptif terhadap tantangan ekonomi nasional.

“Saya bukan juru bayar. Kalau programnya sudah direncanakan, harus dijalankan dengan efisien dan terukur,” tegas Purbaya di depan DPR.

Dukungan Global dan Sinergi Domestik

Langkah tegas Menkeu Purbaya turut mendapat perhatian global. Tokoh dunia seperti miliarder Ray Dalio bahkan memuji kebijakan fiskal Indonesia yang dinilai adaptif, produktif, dan tetap prudent di tengah tekanan global.

Dengan fokus pada eksekusi program prioritas dan desakan terhadap realisasi investasi strategis seperti kilang minyak, Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan konsistensinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan mandiri. (RED/MIH/Tri)


Random Post

Back To Top