Benarkah Dugaan Penyorobotan Tanah Batu Lapisi Diketahui Atas Perintah Sekda Gowa Dan Sekcam ?
Nur Alamsyah, ST Daeng Situju atau yang lebih dikenal Karaeng Situju.
GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya perihal lokasi tanah Batu Lapisi milik Nur Alamsyah Karaeng Situju.
Kali ini menurunkan pemberitaan lanjutan, Benarkah dugaan Penyerobotan Tanah Batu Lapisi Diketahui Atas Perintah Sekda Gowa Dan Sekcam ? Sebagai mana pemberitaan sebelumnya, Media Indonesia hebat menurunkan rubrik tentang masalah tanah di Batu Lapisi yang diklaim beberapa pihak akhir-akhir ini.
Kisruh lokasi tanah yang berada di dataran tinggi Malino, Batu Lapisi semakin liar. Sejumlah pengakuan datang dari berbagai pihak, walau tidak jelas bukti kepemilikannya, tentu sangat mengusik ketenangan nya sebagai pemilik tanah yang syah, tutur Nur Alamsyah Daeng Situju.
Bahkan katanya ada ruang untuk mencari keadilan lewat jalur gugatan di pengadilan, silahkan kita beradu data dokumen kepemilikan, ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu/18/24.
Kami bersama keluarga sudah menguasainya selama berpuluh-puluh tahun dengan memiliki bukti kepemilikan berupa Rincik dan membayar pajak. Kami menguasainya, kami menggarap dan menjadikan tempat tersebut bernilai saat ini.
Sementara ada pihak atau Oknum yang datang secara tiba-tiba mengakui bahkan memasang papan bicara dengan bukti surat yang diduga tidak jelas keabsahannya, bebernya lagi.
Kalau dulu tempat tersebut tidak ada nilainya selain hutang belukar dan juga keadaannya tidak rata karena ada dalam posisi ketinggian ada juga dalam posisi yang dalam.
Banyak pengorbanan, bersama keluarganya, nilai materi saat itu sampai sekarang, pungkas Nur Alamsyah yang didampingi sejumlah masyarakat Malino.
Kami masuk menggarap lokasi tersebut sejak tahun...sampai sekarang dengan bukti kepemilikan berupa Rincik dan pembayaran pajak (PBB). Kami memiliki bukti dokumen resmi berupa Rincik dan membayar pajak.
Oleh karenanya, kami menghimbau kepada pihak-pihak yang datang mengaku-ngaku sebagai pemilik dilokasi yang kami garap berpuluh-puluh tahun bersama keluarga, agar tidak memaksakan kehendaknya. Karena bisa terjadi benturan fisik.
Demikian juga kepada pejabat yang diduga sudah sangat jauh melangkah dengan memberikan lampu hijau kepada pihak yang tidak jelas kepemilikan nya. Karena akan berakibat fatal jika memaksakannya.
Kami sudah siap mempertahankan hak kami dengan dokumen surat Rincik, pembayaran PBB dan bukti lainnya yang berkaitan dengan lokasi yang ada di Batu Lapisi seluas keseluruhan 23 Hektar, ujar Daeng Situju.
Sebagai mana yang tertera dalam Rincik seluas 23 Hektar lebih. Silahkan kalau ada
Karena yang pasti kami punya dokumen lengkap dengan surat Rincik kepemilikan hak, yang disertai pembayaran pajak sebagai warga negara yang baik, ujar Nur Alamsyah lagi.
Lebih jauh dikatakannya, kami sudah berdarah-darah (Angkaposoi) mengerjakannya sampai jadi tempat ladang dalam lokasi, pengorbanan sudah kami buktikan dengan menggarap sejak tak ada nilai ekonominya sampai menjadi tempat yang cukup menghasilkan saat ini. (RED/MIH/KS)-Bersambung.